Frequently Asked Questions

Pendamping Proses Produk Halal (P3H), yang sering disingkat sebagai Pendamping PPH, merupakan seorang profesional yang memiliki peran penting dalam memastikan bahwa produk yang dihasilkan oleh sebuah perusahaan atau produsen memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh badan penyelenggara jaminan produk halal.

Pendampingan PPH adalah kegiatan mendampingi pelaku UMK dalam memenuhi persyaratan pernyataan kehalalan produk. Pendamping PPH adalah orang yang melakukan verifikasi pernyataan kehalalan produk pada proses self declare. Penetapan halal akan dikeluarkan oleh Komite Fatwa Produk Halal.

Self declare adalah sertifikasi halal yang dilakukan berdasarkan pernyataan pelaku usaha, pemerintah memberikan fasilitas sertifikasi halal kepada UMKM lewat mekanisme self declare. Penerbitan sertifikasi halal dengan cara ini tidak dibebankan biaya atau gratis.